Sintang (Suara Sintang Raya) -Menyikapi penyelesaian masalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir Tim Pilkades Kabupaten Sintang, Selasa (21/08/2018) kembali melakukan rapat khusus ke-2 di Balai Pegodai dipimpin Wakil Bupati Sintang Askiman setelah dilakukan rapat khusus pada Selasa, (14/08/2018) lalu
Pada rapat khusus ke-2 lanjutan pembahasan sengketa Pilkades di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir yang dipimpin Wakil Bupati Sintang Askiman tersebut dihadiri Kabag Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Hulidal, Pejabat Forkompimcam Ketungau Hilir, Forkopimdes Desa Senibung serta para Panitia Pilkades.
Menurut Askiman, rapat yang dibahas hampir sekitar dua jam iru ternyata pihak panitia Pilkades Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir belum membawa beberapa bukti lengkap dan hanya membawa bukti berupa berita acara Pilkades.
"Belum membawa bukti lain seperti surat suara untuk dapat mendukung pembuktian dalam rapat khusus Pilkades yang dilakukan hari ini, sehingga kita belum bisa mengambil sebuah keputusan,”ungkapnya.
Rapat Sengketa Pilkades di Desa Senibung yang di bahas di Balai Pegodai Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang, Menurut Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman.MM, terpaksa ditunda dan disepakati lagi akan dilanjutkan pada Kamis (23/08) mendatang.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH mengaku dalam memberikan keputusan sengeketa Pilkades ini tetap berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor.6 Tahun 2014 dan PP. nomor.43 tahun 2014 sebagai acuan penyelesaiannya.
"Sedangkan terkait Pilkades ini juga sudah jelas Perbup Nomor.12 Tahun. 2016 serta Permendagri Nomor.65 Tahun 2017 semua itu sebagai acuan dalam Peraturan Pilkades,”tegasnya.
Herkulanus menjelaskan,dalam Peraturan Undang Undang penyelenggara Pilkades sudah dijelaskan.
"Apabila mereka belum memahami beberapa peraturan dalam menyelesaian sengketa Pilkades ini , bisa dikonsultasikan ketingkat yang lebih tinggi seperti Kecamatan hingga ke Tingkat Kabupaten,"tegasnya lagi.
Penulis: Eko Humas Pemkab Sintang